EKBIS, CURUPEKSPRESS.COM - Tahukah anda, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja. Ternyata saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa dicairkan. Artinya tidak harus berhenti bekerja dahulu apabila ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Hanya saja tentu dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Adapun salah satu ketentuannya, yakni peserta sudah terdaftar menjadi kepesertaan minimal 10 tahun dan pacairan JHT sendiri hanya dapat dilalukan 30 % saja. Dengan komposisi pencairan sendiri, dari 30 % tersebut yakni 20 % diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
Sehingga memang pencairan 30 % ini tidak mubazir dan sia - sia, BPJS Ketenagakerjaan memang terus menerus memberikan kemudahan terhadap pesertanya. Dilansir aplikasi JMO dan laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa tahap untuk mengajukan pencairan dana 30% dari JHT tersebut.
BACA JUGA:
- Data Penerima Bansos Diperbarui, Yuk Segera Cek Namamu Sekarang
- Cek Rekening!! Ada Bantuan Rp 500 Ribu Bantuan dari Kemensos untuk KPM Bansos PKH
- Siapkan Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buka Tabungan (yang akan digunakan untuk pencairan
BACA JUGA:
- Program JKM BPJS Ketenagakerjaan Honorer dan Ketua RT Terima Santunan Rp 252 Juta
- Sama dengan Pinjaman, Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan
Kemudian peserta dapat mengajukan permohonan pencairan, jika sejumlah persyaratan terpenuhi, silahkan mendatangi kantor Cabang bang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan permohonan pencairan. Setelah itu pastikan peserta membawa semua dokumen yang diperlukan dan siapkan juga fotokopi dokumen.
Berikutnya anda tinggal nenunggu proses verifikasipermohonan pencairan, dimana BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang diberikan peserta selama beberapa hari.
Anda akan menerima dana klim pencairan usai proses verifikasi selesai dan data terverifikasi dengan benar, selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana pencairan ke rekening bank yang telah didaftarkan, sesuai dengan dokumen bank yang diajukan peserta.