Ini Saksi-saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Laboratorium RSUD Curup

 Ini Saksi-saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Laboratorium RSUD Curup

Kajari saat memberikan keterangan terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Lab RSUD Curup beberapa waktu lalu.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 37 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020 senilai Rp 4,6 Miliar. Yang saat ini kasusnya ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Rejang Lebong. 

 

Tentu saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan terkait proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020 hingga saat ini terus mengalami penambahan dari sebelumnya. Dari awalnya hanya 24 orang, kemudian bertambah menjadi 30 yang selanjutnya hingga saat ini menjadi 37 orang. 

 

Bertambahnya saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, ini seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan oleh Kejari Rejang Lebong. Dimana sejauh ini dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020.

BACA JUGA:

Adapun 3 tersangka yang telah ditetapkan Kejari dalam kasus ini, diantaranya : 

 

1. IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. 

 

2. AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu. 

 

3. SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai  Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu. Namun dalam perjalanannya, tersangka ini tidak sama sekali menjalankan tugasnya sebagai mestinya. 

 

Sumber: