Geledah Kantor Koni, Kejari Sita Sejumlah Dokumen Koni Tahun 2021-2022

Kamis 30-11-2023,20:04 WIB
Reporter : NICKO
Editor : DESI AP

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM -  Menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana hibah yang dilakukan Ketua Koni Kepahiang Andreeano Trovillian beberapa waktu lalu. kamis (30/11) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Koni Kepahiang.

Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH mengatakan, pada penggeledahan yang dilakukan tersebut. Pihaknya berhasil menyita sebanyak 11 dokumen atau berkas milik Koni tahun 2021-2022.

Yang masih ada sangkutannya dengan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Ketua Koni.

"Ya kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Koni, disaksikan oleh Disparpora Kepahiang. Hasilnya sejumlah berkas yang berpotensi dan ada hubungannya dengan dugaan penggelapan yang dilakukan, semuanya kita sita dan bawa ke Kejari," ujar Nanda.

BACA JUGA:

Diterangkannya, tujuan penggeledahan itu sendiri dilakukan pihaknya guna untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Bahkan dikatakannya juga, dengan sejumlah barang bukti yang ada, pihaknya akan mengungkap ada tidaknya tersangka lain yang terlibat pada kasus dugaan penggelapan itu.

"Sejauh ini hanya Ketua Koni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya yang terlibat. untuk itu akan kita periksa dulu dokumen yang sudah disita," jelasnya.

Selain itu Nanda juga menegaskan, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Koni Kepahiang. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah Ketua Koni. Hal itu dilakukan, untuk mencari bukti ada tidaknya tersangka lain pda kasus dugaan penggelapan anggaran hibah Koni ini.

BACA JUGA:

"Tentu kita juga akan menggeledah rumah Ketua Koni, namun waktunya masih akan kita jadwalkan dulu," tutupnya.

Sekedar mengulas, setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ketua Koni Kepahiang Andreeano Trovillian, pada Senin (20/11) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Diketahui Andreeano diduga melakukan penggelapan terhadap dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kepada Koni Kepahiang.

Bahkan diketahui, Ketua Koni diamankan Kejari lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah Rp 163 juta, dari anggaran Rp 400 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Kepahiang. Diketahui anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022.

Kategori :