Kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Seret Nama Sekretaris dan Bendahara

Kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Seret Nama Sekretaris dan Bendahara

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah Ketua KONI Kepahiang Andreeano Trovillian alias AT ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penggelapan dana hibah KONI di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021/2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan pengembangan.

Apakah ada kemungkinan tersangka lain yang akan menyusul Andree yang saat ini sudah menjadi tahanan sementara pihak Kejari Kepahiang.

 

Kajari Kepahiang Ika Mauluddina SH MH melalui Kasi Intel (Kastel) Kejari Kepahiang Nanda Hardika SH MH menjelaskan, saat ini memang pihaknya belum menemukan adanya potensi tersangka baru pada kasus penggelapan dana hibah KONI di Kepahiang ini. Akan tetapi dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, disinyalir bendahara dan juga Sekretaris KONI mengetahui jalannya keuangan dana hibah yang diberikan Pemkab Kepahiang itu.

BACA JUGA:

 

"Dari keterangan tersangka, memang bendahara dan sekretaris mengetahui alur keuangan Koni. Namun kita akan meminta keterangan secara langsung kepada sekretaris dan bendahara untuk mengetahui, apakah mereka terlibat atau tidak," ujar Kastel.

 

Dijelaskan Kastel, dari keterangan yang diberikan tersangka juga, dirinya siap untuk bertanggungjawab atas penggelapan dana hibah, dan akan menjalankan proses hukum sebagai mana yang berlaku. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dirinya, diketahui bahwa aksi penggelapan ini memang dirancang sendiri olehnya.

BACA JUGA:

 

"Pengakuan tersangka, memang dirinya sendiri yang merancang upaya penggelapan ini. Akan tetapi kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kepahiang, pada Senin (20/11) siang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan yang dilakukan CE, Ketua Koni tampak mengenakan rompi bewarna oren dan digandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dengan kondisi tangan diborgol.

BACA JUGA:

 

Ketua Koni diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah yang diberikan kepada KONI. Dimana anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022.

 

Bahkan dari penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Kepahiang, diketahui Andree menggelapkan dana hibah sebesar Rp 163 juta lebih dari anggaran hibah 400 juta yang diberikan. Dimana dijelaskan Kastel, dari pengakuan AT, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang koni dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Sumber: