Selain SPPD Fiktif, Soal Pengadaan Seragam KONI juga Masuk Materi Penggelapan Dana Hibah
--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang pada Senin (20/11) siang. Ketua KONI Kepahiang Andreeano Trovillian yang diduga melakukan penggelapan dana hibah sebesar Rp 163 juta lebih mengakuvmenggunakan uang hibah tersebut untuk keperluan membayar utang KONI dan untuk keperluan pribadi.
Dimana saat diminta penjelasan oleh pihak Kejari, Ketua KONI yang menjadi tersangka tidak menapik apa yang dituduhkan kepa dirinya itu. Terlebih lagi diketahui, pihak Kejari Kepahiang menetapkan AT sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.
BACA JUGA:
- Dana Hibah Seret Ketua KONI Kepahiang, Terancam 20 Tahun Penjara
- Dana Hibah Dipakai Bayar Utang, Ini Pengakuan Ketua KONI Kepahiang
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH mengatakan, dana hibah yang diberikan kepada Koni pada tahun 2021/2022 lalu sebesar Rp 400 juta. Namun disalahgunakan oleh tersangka AT, hingga menjadi temuan sebesar Rp 163 juta lebih.
"Dari pengakuan AT, anggaran 163 juta ini digunakannya untuk membayar hutang Koni di tahun 2020. Serta digunakan untuk keperluan pribadi, dan aras nama pribadi," jelas Nanda.
BACA JUGA:
- Ketua Koni Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah
- GOR Terbengkalai jadi Sorotan, KONI Surati Bupati
Nanda juga menjelaskan, penggelapan yang dilakukan Ketua KONI ini dilakukan dengan cara SPPD fiktif ataupun belanja yang mark up. Dimana untuk pengadaan barang sendiri, nominalnya tidak sesuai ataupun jauh dari yang seharusnya.
"Sejauh ini dari pengakuan tersangka AT, anggaran tersebut dikelola olehnya sendiri, dan digunakan olehnya sendiri juga. Sehingga diduga kuat, AT merupakan tersangka tunggal. Naum untuk lebih lanjut, kami juga masih melakukan penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA:
Namun selain menggunakan modus pembuatan SPPD fiktif, kabarnya Andreeano juga diketahui menilep uang pengadaan seragam.
"Selain perjalanan dinas yang difiktifkan, Ketua KONI Kepahiang ini juga melakukan penggelapan terhadap pengadaan seragam," ujar Nanda.
Seragam ini lanjut Nanda adalah seragam KONI yang diperuntukkan pada seluruh pengurus dan anggota, bukan untuk para Cabor. Hanya saja, baik harga ataupun jumlah dari pengadaan seragam ini telah di mark up oleh Ketua KONI Kepahiang dan menimbulkan kerugian negara.
"Kalau untuk pengadaan seragam ini memang di mark up oleh tersangka," pungkasnya .
Sumber: