Polres Rejang Lebong Amankan 15 Ranmor Gunakan Knalpot Brong

Rabu 17-01-2024,21:12 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

 

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Maraknya pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalanan umum belakangan ini. Rabu 17 Januari 2024 siang, Sat Lantas Polres Rejang Lebong melaksanakan giat Penindakan Pelanggaran (Dakgar) pengendara yang menggunakan knalpot racing, ataupun knalpot brong di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.   Kapolres AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas, AKP S Simanjuntak menerangkan, giat Dakgar yang dilakukan pihak Sat Lantas Polres Rejang Lebong menyasar kepada kendaraan bermotor (Ranmor) R2 yang menggunakan knalpot brong, yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.   "Penggunaan knalpot brong dapat membuat bising dan terganggunya ketertiban lalu lintas. Untuk itu sesuai arahannya, pengendara yang menggunakan knalpot brong ini ditertibkan secara merata," ujar Kasi Humas. BACA JUGA:Ingat! Pakai Knalpot Bising Didenda Rp 2,5 Juta   Dilanjutkannya, giat Dakgar R2 knalpot brong ini akan dilaksanakan setiap hari. Bahkan setiap hari akan dilakukan sosialisasi, serta langsung dilakukan penindakan. Baik itu dengan cara Hunting, serta razia secara langsung.   "Giat penertiban ini akan dilaksanakan setiap hari. Kita akan lebih memperketat lagi penindakan, bahkan kendaraan yang tidak dilengkapi susfek kendaraan berupa plat kendaraan, spion, hingga lampu Strat tidak berfungsi, akan di tindak tegas," terangnya. BACA JUGA:Polres Sita Belasan Knalpot Brong, Mayoritas Penggunanya Pelajar Selain itu disampaikan Kasi Humas, pada penertiban yang sudah dilakukan sejauh ini. Sudah ada sekitar 15 unit Ranmor yang menggunakan knalpot brong yang sudah diamankan pihaknya. Bahkan tak hanya pengendara saja, sejak beberapa waktu lalu pihkanya juga sudah mengunjungi bengkel dan toko yang menjual knalpot brong ini. Sifatnya baru sebatas imbauan dan sosialisasi saja, belum sampai tahap penyitaan.   BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru Divonis Penjara 13 Tahun Sehingga diingatkan betul, pihak toko dan bengkel tidak sembarangan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.   "Sudah ada sekitar 15 unit yang kita amankan. Kedepannya kita akan lebih perketat lagi penertiban ranmor yang menggunakan knalpot brong ini," singkatnya.
Tags : #razia kendaraan #polres curup #knalpot brong #balap liar
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini