Ingat! Pakai Knalpot Bising Didenda Rp 2,5 Juta

Ingat! Pakai Knalpot Bising Didenda Rp 2,5 Juta

ADIT/CE Press Release hasil Ops keselamatan 2023 yang digelar Satlantas Polres Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Peringatan keras bagi masyarakat pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot brong saat beraktivitas.

Karena jika masih nekat menggunakan knalpot berisik tersebut, bisa dikenakan denda minimal Rp 2,5 juta.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo S TrK.

“Pemberlakuan ini ini dilakukan bukan hanya untuk efek jera, tapi itu memang sudah sesuai dengan aturannya. Jadi saya sarankan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong, karena jika kedapatan akan dikenakan denda Rp 2,5 juta,” kata Kasat.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Sejumlah Bapokting Naik

BACA JUGA:Asyik Pesta Narkoba, 3 Pemuda Disergap Polisi

Ditegaskan Kasat, dalam pemberantasan penggunaan knalpot brong saat ini sudah mesti menjadi perhatian khusus.

Selain dapat mengganggu, para pengguna motor yang menggunakan knalpot bising juga bisa membuat pengendara lain tidak nyaman kenyamanan pengendara lain.

“Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, kita mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar,” ungkapnya.

Selain itu, Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat tekehususnya pada orang tua untuk ikut serta mengawasi dan membimbing anak-anaknya untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar.

BACA JUGA:Nyaris Perkosa Tetangga, Ini Alasan Pelaku

BACA JUGA:Hati Hati Melintas di Jalan Ini, Kabut Tebal Ganggu Pandangan Pengendara

Serta ikut mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan benar dalam berkendara di jalan raya.

“Peran orang tua juga harus perlu terutama dalam pengawasan, agar tidak melanggar tata tertib lalu lintas di jalan raya,” tutupnya.

Sumber: