BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru Divonis Penjara 13 Tahun

BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru Divonis Penjara 13 Tahun

Jalannya sidang putusan penganiayaan guru di Curup.-Nicko/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Setelah menjalani serangkaian proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Curup sejak beberapa waktu lalu. Ervan Jaya (45) alias Ayot, yang merupakan pelaku penganiayaan Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong dengan cara di ketapel, divonis 13 tahun penjara.

 Ini setelah Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH yang memimpin sidang, menetapkan tersangka divonis 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berdasarkan tuntutan dari JPU, tersangka penganiayaan ini kita vonis 13 tahun penjara," singkat Ketua Majelis Hakim saat pelaksanaan sidang, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Cacat Permanen, Zaharman Guru Korban Katapel Wali Murid Berobat ke Padang

Sekedar mengulas, tindak pidana penganiayaan yang menimpa Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong pada bulan Agustus 2023 lalu, telah menyita perhatian publik.

Bahkan, kejadian ini membuat dewan guru setempat menjadi trauma. Ini sebagaimana disampaikan Kepala SMAN 7 Rejang Lebong, Riswanto SPd saat masih menjabat kepsek.

"Tentu kejadian ini, menjadi trauma tersendiri bagi kami dan dewan guru. Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir," ujar Riswanto kepada CE. 

BACA JUGA: Berkas Perkara Penganiayaan Guru di Rejang Lebong Dilimpahkan ke Jaksa

Menurut Riswanto, bahwa kejadian tersebut membuat Zaharman harus mengambil tindakan operasi pada matanya. Hal ini lantaran, matanya terkena batu dari ketapel yang diarahkan pelaku kepada korban.

"Saya malam tadi, ke RS sampai pukul 02.00 WIB. Karena ruangan penuh, makanya untuk sementara pak Zaharman, masih ditempatkan di ruang persiapan pindah kamar," sampainya.

BACA JUGA:DEMA IAIN Curup Prihatin Soal Kasus Penganiayaan Guru

Sumber: