Soal Penarikan PAD Wisata, Perdanya Masih Digodok

Senin 29-04-2024,10:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa hingga saat ini belum bisa menarik retribusi dari objek wisata. Apalagi objek wisata yang dikelola Pemkab Rejang Lebong.

Hal ini lantaran payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang hal tersebut masih dirancang alias digodok.

"Sejak awal tahun sampai saat ini kami belum bisa menarik retribusi wisata, karena Perda dan Perbup nya masih digodok," ucap Kepala Dispar Rejang Lebong, Dodi Syahdani SSos melalui Kasubag TU UPTD Aset Pendukung Objek Wisata, Mukhtar.

BACA JUGA:Realisasi PAD 7 OPD di Rejang Lebong Diatas 100 Persen

BACA JUGA:PGRI Curup Gelar Lomba Paduan Suara Tingkat Pengurus Cabang

 

Ini karena ada aturan baru dari Pemrpov Bengkulu yang merubah susunan Perda retribusi dan pajak menjadi satu Perda.

Yang salah satu didalamnya adalah Perda tentang retribusi sektor pariwisata.

"Untuk Perda lama hanya berlaku sampai dengan 6 Januari 2024 lalu. Setelah adanya perombakan Perda Retribusi dan Pajak dari Pemprov Bengkulu di awal tahun lalu, sehingga belum ada turunan Perda dan Perbup yang baru," jelasnya.

Sementara itu, selama momentun libur lebaran 2024 kemarin, Pemkab Rejang Lebong menerbitkan Perda perdana khusus lebaran Perda tahun 2024 yang di tetapkan pada 29 Februari.

BACA JUGA:CATAT.. Retribusi Parkir di Pasar Takjil Tak Masuk PAD!

BACA JUGA:PAD Parkir Capai Rp 100 Juta, Capai Target?

 

"Untuk penarikan PAD selama lebaran kemarin kita ada Perda khusus, dan kita jual melalui karcis yang dibagikan ke masing-masing objek wisata seperti biasa," beber dia.

Adapun biaya masuk objek wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) untuk anak-anak dan dewasa Rp 5000/orang. Sedangkan untuk objek wisata Pemandian Suban Air Panas tidak ada perobahan anak-anak Rp 5000 dan dewasa Rp 10.000.

Kategori :