NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia RI. Telah nenetapkan besaran gaji untuk Panitia Pengawasa Kecamatan (Panwascam) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun besaran gaji tersebut tertuang dalam aturan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Gaji Ketua Panwascam: Rp2.200.000 per bulan.
Gaji Anggota Panwascam: Rp1.900.000 per bulan.
BACA JUGA:Bawaslu Usulkan Rp 11 M untuk Dana Pilkada
BACA JUGA:Bawaslu Minta Support Pengawasan Pilkada 2024
Ditambah dengan
Gaji Staf Panwascam 1.500.000 per bulan.
Gaji Pendukung Panwascam 1.100.000 per bulan
Saat ini Panwascam sendiri dalam proses perekrutan diseluruh wilayah yang ada di indonseia, yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten.
BACA JUGA: Ini Syarat untuk Jalur Perseorangan di Pilkada di Rejang Lebong
BACA JUGA:PDIP Rejang Lebong Siapkan 12 Kader Terbaik Untuk Pilkada 2024
Setelah itu akan dilakukan seleksi, baru akan dilakukan pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bintek), terkait dengan pengawasan penyenggaraan Pilkada 2024 mendatang ini.
Ada jumlah panwascam di masing- masing kecamatan terdiri dari 3 orang. Dengan kompisisi Ketua dan 2 anggota, dalam rekrutmennya Bawaslu tentu saja mengacu pada aturan yang ada.