Ini Syarat untuk Jalur Perseorangan di Pilkada di Rejang Lebong

 Ini Syarat untuk Jalur Perseorangan di Pilkada di Rejang Lebong

Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong-(DOK : Curup Ekspress) -

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menyebutkan bahwa bakal calon kepala daerah yang bakal maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 27 November mendatang. Salah satu syaratnya wajib mengantongi minimal 20.840 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk foto copy.

Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Buyono menerangkan bahwa jumlah minimal dukungan tersebut merupakan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu sebelumnya sebanyak 208.394 orang.

"20.840 dukungan itu merupakan 10 persen dari DPT Pemilu sebelumnya yang kemudian dilakukan pembulatan," ujarnya, Selasa (26/3).

Selain harus memiliki paling sedikit 20.840 dukungan, menurut Buyono syarat dukungan minimal juga sebarannya harus di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Penjaringan Cakada PAN Rejang Lebong Dibuka Hingga 15 April

BACA JUGA:Ini Bursa Calon Bupati Rejang Lebong Pasca Wabup Ambil Formulir Penjaringan Cakada di PAN

 

"Di Rejang Lebong ini ada 15 kecamatan. Dengan demikian, maka sebaran dukungan harus ada di minimal 8 kecamatan," sampainya.

Sementara itu kata Buyono, bahwa syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya itu telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang tercantum dalam pasal 41 ayat (2) dan (3).

Dalam pasal (2) disebutkan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

"Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)," sampainya.

BACA JUGA:Golkar Buka Pendaftaran Bacaleg dan Bacakada

BACA JUGA:Bawaslu Kawal Penetapan Cakada Terpilih

 

Sumber: