KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata,S.IP membuka sosialisasi regulasi Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di ruang command center Pemda Kepahiang pada Selasa 25 Juni 2024.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Rahmat Budiharto dan Kepala Dinas Kominfo Kepahiang Dicky Iswandi ST.
Wabup menyampaikan sebagai mana kita ketahui spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat modern. Seperti penyiaran radio dan TV, seluler, internet serta navigasi pesawat dan kapal.
"Oleh karena itu regulasi penggunaan frekuensi ini sangat diperlukan untuk menghindari gangguan frekuensi dan penyalahgunaan frekuensi seperti kegiatan terorisme, gangguan navigasi transportasi udara," sampai Wabup.
BACA JUGA: Juklak dan Juknis Perda Retribusi Parkir di Rejang Lebong Mulai Disosialisasikan
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa PHPU
Ditambahkan wabup pentingnya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio bertujuan untuk memastikan penggunaan frekuensi yang tertib dan efisien. Mencegah terjadinya gangguan frekuensi serta melindungi kepentingan publik dan keamanan nasional.
" Oleh karena itu, setiap orang yabg menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio," tambah Wabup.
Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi tersebut diselenggarakan oleh Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Adapun peserta sosialisasi tersebut dari pengguna frekuensi radio seperti RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam provinsi Bengkulu.