Juklak dan Juknis Perda Retribusi Parkir di Rejang Lebong Mulai Disosialisasikan
NICKO/CE Juru parkir saat menertibkan kendaraan di Pasar Malam Kepahiang.--
REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sebelumnya tidak ada kejelasan terkait penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong.
Akhirnya menjelang lebaran ini, penarikan retribusi parkir akan dipastikan memiliki payung hukum dan dijalankan secara legal kembali.
Ini berdasarkan sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) RL, tentang juklat dan juknis soal Perda penarikan retribusi, Senin (1/4) kemarin.
Kabid Angkutan Saidina Ali SSos mengatakan, selain mensosialisasikan juklat dan juknisnya.
BACA JUGA:CATAT.. Retribusi Parkir di Pasar Takjil Tak Masuk PAD!
BACA JUGA: Juru Parkir Akan Diganti Apabila Lakukan Hal Ini
Pihak Dishub juga mensosialisasikan soal SPT yang nanti akan dibagikan kepada para jukir.
Sehingga dirinya memastikan, dalam waktu dekat para jukir akan segera dibagikan SPT nya sesuai aturan.
"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan, jadi tinggal membagikan SPT, serta menjalankan kegiatan parkir ini secara resmi dengan berlandaskan payung hukum," sampainya.
Dikatakan Saidina, untuk pembagian SPT saat ini tinggal menunggu karcis retribusi dicetak oleh pihak BPKD.
Dimana menurutnya, sebelum lebaran ini sudah seharusnya karcis selesai di cetak, dan kegiatan pemungutan retribusi parkir bisa berjalan optimal.
BACA JUGA:Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut
BACA JUGA:Target PAD Parkir Pasar Malam Rp 7 Juta
Sumber: