CURUPEKSPRESS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian yang diatur di Indonesia.
PPPK memberikan kesempatan kepada individu untuk bekerja sebagai pegawai negara tanpa harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.
Salah satu aspek penting dalam PPPK adalah adanya dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah perbedaan mendasar antara keduanya:
1. Status Kepegawaian
- PPPK Penuh Waktu: Pegawai ini bekerja dengan status penuh waktu, artinya mereka menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan oleh instansi pemerintah dengan durasi waktu kerja yang sama dengan ASN penuh waktu. Jam kerja yang berlaku umumnya mengikuti aturan standar pegawai pemerintah, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
- PPPK Paruh Waktu: Pegawai dengan status paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Durasi jam kerja dapat bervariasi, biasanya lebih fleksibel, dan diatur sesuai dengan kebutuhan instansi serta kesepakatan antara pegawai dan pemberi kerja. Umumnya, jam kerja PPPK paruh waktu kurang dari 40 jam per minggu.
BACA JUGA:Cara Cek Pegawai Non ASN di BKN Sebelum Daftar PPPK 2024
BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024
2. Kewajiban dan Tanggung Jawab
- PPPK Penuh Waktu: Karena bekerja secara penuh, pegawai ini biasanya mendapatkan lebih banyak tugas dan tanggung jawab dibandingkan dengan PPPK paruh waktu. Mereka terlibat dalam tugas-tugas rutin dan strategis yang lebih kompleks, serta diharapkan hadir setiap hari kerja.
- PPPK Paruh Waktu: Tanggung jawab pegawai paruh waktu lebih terbatas dibandingkan dengan pegawai penuh waktu. Mereka sering kali hanya ditugaskan untuk mengerjakan proyek-proyek atau tugas tertentu yang tidak memerlukan kehadiran atau keterlibatan penuh setiap harinya.
BACA JUGA:Cara Buat Akun PPPK 2024 Beserta Jadwal Seleksi 2 Gelombang
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tes PPPK dan Tes CPNS, Pahami Sebelum Mendaftar!!
3. Penghasilan dan Tunjangan
- PPPK Penuh Waktu: Pegawai penuh waktu mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan pegawai paruh waktu, karena jam kerja dan tanggung jawab mereka lebih besar. Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan-tunjangan tertentu seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan transportasi atau kesehatan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
- PPPK Paruh Waktu: Penghasilan pegawai paruh waktu lebih rendah dibandingkan dengan pegawai penuh waktu, karena jam kerja dan beban tugas mereka yang lebih sedikit. Tunjangan yang diterima juga mungkin lebih terbatas dan disesuaikan dengan jumlah jam kerja atau tugas yang diberikan.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tes PPPK dan Tes CPNS, Pahami Sebelum Mendaftar!!
BACA JUGA:PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Tanpa Resign, Cek Syaratnya
4. Hak Cuti dan Fasilitas
- PPPK Penuh Waktu: Pegawai penuh waktu umumnya memiliki hak cuti yang lebih panjang dan lebih banyak dibandingkan dengan pegawai paruh waktu. Mereka juga berhak atas fasilitas lainnya seperti akses ke fasilitas kesehatan, jaminan pensiun, atau asuransi sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah.
- PPPK Paruh Waktu: Hak cuti pegawai paruh waktu lebih terbatas, dan mereka mungkin tidak mendapatkan akses penuh ke fasilitas yang tersedia bagi pegawai penuh waktu. Kebijakan mengenai cuti dan fasilitas ini tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati.