CURUPEKSPRESS.COM - Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik selebritas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan ini menandai langkah baru dalam keterlibatan tokoh publik dalam pemerintahan, di mana Raffi Ahmad bergabung dengan enam Utusan Khusus Presiden lainnya, termasuk tokoh-tokoh seperti Muhamad Mardiono dan Gus Miftah.
Dengan pengangkatannya, Raffi Ahmad diharapkan dapat menjalankan sejumlah tugas penting yang mendukung visi Presiden.
BACA JUGA:Setelah Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Anggota PPS
BACA JUGA:3 Pejabat Tak Hadir Pelantikan
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden ditugaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dengan fokus pada bidang tertentu yang tidak tercakup dalam tanggung jawab kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 tersebut menyatakan bahwa setiap Utusan Khusus akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden.
Tugas-tugas ini harus berbeda dari yang sudah ada dalam struktur organisasi kementerian atau lembaga pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
Pasal tersebut menyebutkan:
1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Laporan mengenai pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Digelar Sore Hari, Dewan Buka Suara
BACA JUGA:Sebelum Pelantikan, Dewan Minta Sengketa Pilkades Selesai