Tak Ditemukan Unsur Pidana, 4 Laporan Dugaan 'Money Politic' Dihentikan Gakkumdu

Kamis 28-11-2024,09:45 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Meski sempat tercoreng dan dicederai dengan adanya sejumlah laporan dugaan money politic di Rejang Lebong yang masuk ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong pada tanggal 27 November 2024 nampaknya tetap berjalan adil dan sportif, sebagaimana yang diharapkan bersama.

Informasi terhimpun, 4 laporan yang sempat masuk ke Gakkumdu tidak ditindaklanjuti lebih jauh oleh pihak Gakkumdu.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali SPdI SP didampingi Tim Gakkumdu Rejang Lebong saat melaksanakan press release di sentra Gakkumdu Rejang Lebong, Rabu kemarin.

BACA JUGA:Tips Penting untuk Nyoblos di Pilkada 2024: Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan!

BACA JUGA:Kapolres Lakukan Pengecekan Logistik Pilkada Sebelum Didistribusikan

 

"Ya, kita Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong telah menerima 4 laporan terkait dugaan money politic. Dan kita telah melakukan proses penanganan tindak pidana pemilihan yang terdiri dari 4 Laporan tersebut. Hasilnya tidak ada yang kita tindaklanjuti secara mendalam," kata Ali.

Diterangkannya, 4 laporan yang masuk itu diantaranya laporan 03/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024, laporan 05/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024, laporan 04/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024, dan juga laporan 06/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024.

Dimana dikatakannya, pihaknya telah melakukan rapat pembahasan pertama yang hasilnya perlu dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi.

BACA JUGA:Ini Bocoran Kesiapan Pilkada di Rejang Lebong

BACA JUGA:Dari Polarisasi Menuju Kolaborasi: Peluang di Balik Tantangan Pilkada 2024

 

Bahkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi.

Namun ketika hasilnya dibawa ke rapat pembahasan kedua, serta dianalisa. Ternyata tidak di temukan peristiwa tindak pidana pemilihan, serta bukti-bukti yang disampaikan terlapor juga tidak cukup menguatkan telah terjadinya peristiwa Tindak Pidana Pemilihan.

Kategori :