Baru 4 Pengembang Serahkan Hak Tanah PSU

Jumat 29-11-2024,10:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Perdana di tahun 2024, ada empat pengembang perumahan melepas hak tanah berupa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST secara langsung menerima hak tanah tersebut dilaksanakan, di Ruang Rapat Bupati, Kamis, 28 November 2024.

Sekda menyatakan ungkapan terima kasih kepada para pengembang perumahan karena sudah menyerahkan hak atas tanah berupa fasum dan fasos tersebut kepada Pemkab Rejang Lebong.

"Atas kerjasama ini kami ucapkan terima kasih karena sudah menyerahkan aset fasum dan fasos ini ke pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA:Upacara Gabungan HUT HKN, PGRI, KORPRI dan Provinsi, Ini Pesan Sekda

BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Buka Bimtek Jurnalistik dan Medsos Mitra Pembanguan Provinsi Bengkulu

Adapun keempat direktur perusahaan pengembang yang menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah itu, sebut Sekda, antara lain Direktur PT Indotama Elva Prawira, Oyon Judin, Direktur PT Antoz Barokah Sejahtera, Antosari, Direktur PT Idaman Griya Utama, Dite Afisi, ST dan Direktur PT Graha Bumi Pat Petulai, Bambang.

"Penyerahan hak atas tanah ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Kantor ATR BPN, Tarmizi SSos Map," ungkapnya.

Menurut Sekda, sesuai dengan Perda Rejang Lebong nomor 3 tahun 2022 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, setiap pengembang wajib untuk menyerahkan PSU perumahan tersebut kepada Pemkab.

BACA JUGA:Muncul Akun Sosial Palsu Mengatasnamakan Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, Silahkan Direport

BACA JUGA: Soal ASN Boleh WFH Hingga 17 April, Ini Penjelasan Sekda!

"Sampai dengan tahun 2023, sudah ada sebanyak 53 perumahan yang telah menyerahkan hak atas tanah fasum dan fasos ke Pemkab. Dari 53 perumahan itu ada 12 perumahan dengan 17 sertifikat. Di tahun 2024, ada 23 perumahan yang sudah diverifikasi namun belum ada yang menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Pemkab," jelasnya.

Berkaitan dengan itu, Sekda mengimbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan sertifikat dan segera melaksanakan pelepasan hak atas tanah fasum dan fasos seperti yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut.

"Kalau sudah begitu, tanah fasum dan fasos yang telah diserahkan itu dapat dipelihara Pemkab," sampai Sekda.

Terpisah, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmidzi SSos MAP menambahkan, Kantor ATR BPN sangat mendukung penyerahan hak atas tanah fasum dan fasos perumahan sesuai dengan atensi KPK.

Kategori :