CURUPEKSPRESS.COM - Guna untuk melakukan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 27 miliar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang diwawancara di Curup.
"Untuk pembayaran gaji PPPK dan pegawai baru tahun 2025 itu sudah kita anggarkan melalui APBD sejumlah Rp 27 miliar, anggaran sebesar itu untuk pembayaran gaji selama setahun," ucapnya.
BACA JUGA:Dana Pendidikan Tahun 2025 Rp. 200 Miliar, Gaji Pegawai, TPG, Bos, BOK
BACA JUGA:Gaji Pegawai Sebabkan Defisit Anggaran
Sekda juga menerangkan, anggaran sebesar Rp 27 miliar itu untuk pembayaran gaji PPPK sebanyak 1.500 orang dan PNS baru sebanyak 50 orang.
Pembayaran gaji PPPK dan PNS hasil seleksi tahun 2024 ini, sambung Sekda, hanya akan diberikan subsidi oleh pemerintah pusat selama satu tahun.
Sedangkan selebihnya akan menggunakan anggaran Kabupaten Rejang Lebong.
"Cuma setahun saja yang disubsidi oleh pusat, setelah itu kembali ke daerah untuk anggaran pembayaran gaji mereka. Jadi kemarin di TKDD kita Rp 27 miliar itu langsung sesuai dengan formasi 1500 PPPK plus 50 CPNS itu langsung di ploting untuk dimasukkan dalam APBD 2025," terangnya.
BACA JUGA:Cara Negosiasi Gaji yang Tepat saat Interview Kerja
BACA JUGA:Hal yang Harus Dilakukan saat Kenaikan Gaji Gak Sesuai Harapan
Sementara itu, lanjut Sekda, proses perekrutan PPPK untuk 1.500 formasi di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 saat ini sudah berjalan sesuai dengan tahapannya.
Dimana dari 1.500 orang yang dibutuhkan, sebanyak 1.200 orang dinyatakan lulus seleksi CAT, sehingga akan dilanjutkan ke tahap kedua untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan.