Hukum Berbuka Puasa Karena Keliru Mendengar Azan: Apakah Batal?

Sabtu 08-03-2025,03:00 WIB
Reporter : Risnawati
Editor : Desi AP

 

Jika seseorang berbuka lebih awal karena tertipu oleh orang lain, maka ia tidak akan dianggap berdosa karena kesalahan tersebut tidak dilakukan dengan sengaja. Namun, puasa

tetap harus diganti (qada) sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran.

Kategori :