
CURUPEKSPRESS.COM - Hingga akhir Juni 2025 ini. Tepatnya tanggal 28 Juni 2025 proses penjaringan Direktur (Pildir) kampus Akademi Komunitas Negari Rejang Lebong (AKREL) Kabupaten Rejang Lebong, masih belum ada keputusan yang jelas. Di mana saat ini masih terus menunggu keputusan pusat atau keputusan dari kementerian. Hal ini setelah pada penjaringan beberapa waktu lalu pihak kampus telah menyampaikan berkas administrasi sebagai syarat dan ketentuan.
“Saat ini kita masih menunggu keputusan resmi terkait dengan lanjutan dari pil dir tersebut, di mana dalam hal ini yang jelas kita telah menyampaikan berkas dari administrasi Pildir,” sampai Ketua Panitia Penjaringan Direktur AKREL Muhammad Hakim SPt MPt, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:PMB Gelombang Ke II AKREL Hanya Sampai 11 Juli
BACA JUGA:Penjaringan Balon Direktur AKREL Dibuka
Dikatakannya, jika pihaknya telah berkoordinasi ke kementrian, namun belum ada keputusan yang jelas terkait dengan Pildir tersebut seperti apa, berlanjut pada penyampaian visi misi atau memang lansung ditunjuk oleh Kementerian.
“Yang jelas sampai dengan awal bulan kita masih menunggu putusan pusat, jika memang belum ada maka kita akan berkoordinasi ulang,” jelasnya.
Di mana jika berpatokan dengan jadwal dan tahapan dalam proses pil dir, seyogyanya untuk penyampaian dan pemaparan visi misi yang seharusnya gelar pada 12 Juni kemarin, harus dilakukan penundaan terlebih dahulu, sampai pada hasil keputusan yang diberikan oleh kementerian pusat.
BACA JUGA:Dies Natalis Kampus AKREL Ajang Promosi Kampus AKREL
BACA JUGA: BBI Rejang Lebong Gandeng Mahasiswa AKREL, Perkuat SDM Perikanan
“Harapan kita dalam waktu dekat ini, kita sudah mendapat jawaban, sehingga bisa mulai melakukan tahapan dan proses selanjutnya” terangnya.
Bicara Pildir tersebut pihaknya memang belum dapat memastikan, proses lebih lanjut yang akan dilakukan. Di mana saat ini menunggu arahan dan petunjuk terlebih dahulu dari kementerian terlebih dahulu.
“Semoga saja dalam waktu dekat ini ada kepastian dari kementerian pusat, sehingga bisa memproses lebih lanjut,” pungkasnya.