Eks Direktur RSUD Curup Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien

Kamis 18-09-2025,19:07 WIB
Reporter : Razik
Editor : Ab Gafur

 

CURUPEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali bergerak cepat dalam mengungkap siapa saja dalang dalam  kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup.

Alhasil pada Kamis (18/9) sore penyidik Kejari Rejang Lebong resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial RF yang merupakan Eks Direktur RSUD Curup.

 Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao SH MH dihadapan wartawan menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap RF sejak pukul 10.00 WIB dengan skitar 18 pertanyaan.

BACA JUGA:Breaking News! Tim Kejari Rejang Lebong Lakukan Penggeledahan di RSUD Curup

BACA JUGA:Ini Modus Dua Tersangka Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup, Kajari: Keduanya Langsung Ditahan

“RF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” ujar Hironimus.

Ia menegaskan, penetapan RF bukanlah akhir dari penyelidikan. Saat ini, Kejari masih terus melakukan pendalaman terkait sejauh mana keterlibatan RF dalam kasus korupsi anggaran makan pasien dan non pasien tersebut.

BACA JUGA:Penggeladahan RSUD Curup Terkait Dugaan Korupsi Makan dan Minum Pasien, Ini Penjelasan Kejari Rejang Lebong

BACA JUGA:Kerugian Negera Proyek Laboratorium RSUD Curup Segini, Jaksa Sebut Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup,” tambahnya.

Adapun kasus korupsi anggaran makan pasien dan non pasien di RSUD Curup ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat. Kejari Rejang Lebong menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa

BACA JUGA:Kerugian Proyek Laboratorium RSUD Curup Ditaksir Rp 1 Miliar

Sebelumnya sebanyak dua orang tersangka juga sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan pasien dan non-pasien di RSUD Curup. Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut anggarannya bersumber dari dana BLUD RSUD tahun anggaran 2022–2023.

Kategori :