Tak Berkutik, Aktivitas Sabung Ayam di Rejang Lebong Dibubarkan Aparat

Tak Berkutik, Aktivitas Sabung Ayam di Rejang Lebong Dibubarkan Aparat

Tak Berkutik, Aktivitas Sabung Ayam di Rejang Lebong Dibubarkan Aparat-Ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding menindak tegas praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (28/3) malam. Penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto, bersama sejumlah personel. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Penindakan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga sebagai perjudian sabung ayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi," ujar Hasan Basri saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga tengah berkumpul di area yang diduga menjadi tempat berlangsungnya sabung ayam. Selain kerumunan warga, polisi juga menemukan terpal yang digunakan sebagai arena serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa warung di sekitar lokasi juga diduga turut menunjang aktivitas perjudian tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif kepada warga yang berada di lokasi agar segera membubarkan diri. Imbauan tersebut direspons dengan baik oleh masyarakat, sehingga situasi tetap kondusif tanpa adanya perlawanan. Setelah lokasi dinyatakan aman, aparat kepolisian mengambil langkah tegas dengan membakar terpal dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjudi sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Hasan Basri menambahkan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum bagi para pelakunya.

Selain itu, kegiatan tersebut kerap memicu konflik antarwarga, mengganggu ketenteraman lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, tidak ada warga yang diamankan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, penyelidikan tetap akan dilakukan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas perjudian tersebut.

Kepolisian juga menegaskan bahwa pengawasan di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding akan terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian berencana menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik perjudian. Pendekatan ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar menjauhi aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum juga menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah. Kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penertiban yang dilakukan oleh Polsek Padang Ulak Tanding ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Upaya pemberantasan perjudian tidak hanya bergantung pada tindakan represif, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Dengan dukungan masyarakat serta kolaborasi dengan tokoh setempat, upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari perjudian dapat terwujud secara berkelanjutan. 

Sumber: