Pemutakhiran Data Tanah Dikebut, ATR/BPN Targetkan Layanan Digital yang Transparan

Kamis 05-02-2026,07:00 WIB
Reporter : Lola Anggraeni
Editor : Ab Gafur

CURUPEKSPRESS.COM - Upaya percepatan transformasi digital di sektor pertanahan nasional masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Meskipun berbagai kebijakan dan program telah dijalankan, pembaruan data pertanahan secara menyeluruh masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara serius dan berkelanjutan. Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi yang dimuat di situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan data ATR/BPN, hingga saat ini masih terdapat sekitar 12 juta bidang tanah di Indonesia yang masuk dalam kategori Kualitas Data (KW) 4, 5, dan 6. Kategori tersebut menunjukkan bahwa data fisik, data yuridis, maupun pemetaan spasial pada jutaan bidang tanah tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang dibutuhkan untuk mendukung sistem pertanahan berbasis digital. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, akurat, dan transparan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pemutakhiran data sertipikat lama tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembaruan data pertanahan memerlukan kerja sama yang solid dan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tanpa kolaborasi yang kuat, proses pemutakhiran berisiko berjalan lambat dan tidak optimal.

Ossy menjelaskan bahwa data pertanahan yang mutakhir merupakan fondasi utama bagi pembangunan sistem pertanahan nasional yang andal. Ketika data tidak terintegrasi dan belum diperbarui, berbagai persoalan berpotensi muncul, mulai dari sengketa tanah, tumpang tindih hak, hingga terhambatnya investasi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya metode kerja yang jelas dan terukur. Apabila daerah menghadapi kendala, dukungan perlu disampaikan secara berjenjang agar penyelesaian dapat dilakukan secara bersama-sama.

Lebih lanjut, Ossy memaparkan perbedaan karakteristik dalam kategori Kualitas Data. KW 4 mencakup bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya telah sesuai ketentuan, tetapi belum memiliki peta spasial. KW 5 menunjukkan bahwa data yuridis sudah tersedia, namun data fisik dan peta kadastral masih perlu ditingkatkan. Sementara itu, KW 6 merupakan kategori yang memerlukan penanganan paling kompleks karena membutuhkan perbaikan menyeluruh pada aspek fisik, yuridis, dan spasial.

Melihat kondisi tersebut, ATR/BPN menekankan perlunya pendekatan yang realistis dan fleksibel. Tidak semua bidang tanah dapat diselesaikan dengan metode yang sama. Pemilahan yang cermat diperlukan untuk menentukan bidang tanah yang dapat ditangani secara cepat dan bidang yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk keterlibatan pihak eksternal. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemutakhiran tanpa mengabaikan akurasi data.

Dalam konteks daerah, Provinsi Jawa Timur dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak percepatan pemutakhiran data pertanahan secara nasional. Hal ini didukung oleh komitmen jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur yang dinilai siap bergerak lebih progresif, baik dari sisi sumber daya manusia maupun koordinasi lintas satuan kerja. Ossy menegaskan bahwa keselarasan ritme kerja seluruh jajaran menjadi kunci keberhasilan digitalisasi pertanahan.

Selain fokus pada pembaruan data dan sistem, ATR/BPN juga terus mengedepankan aspek kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam salah satu kunjungan kerja yang disampaikan melalui situs resmi kementerian, Ossy menyerahkan sertipikat tanah kepada enam warga dari Kabupaten dan Kota Pasuruan. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas tanah.

Ossy turut mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan yang dinilai mampu menjaga profesionalisme dan konsistensi pelayanan publik. Menurutnya, kualitas layanan di tingkat paling dekat dengan masyarakat sangat menentukan keberhasilan reformasi birokrasi di sektor pertanahan.

Ke depan, ATR/BPN menargetkan pemutakhiran data pertanahan tidak hanya berfungsi sebagai perbaikan arsip administrasi, tetapi juga menjadi pendorong utama layanan pertanahan digital yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan data yang valid dan terintegrasi, sistem pertanahan nasional diharapkan mampu mendukung pembangunan, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat.  

 

 

Kategori :