Tanah Warisan Aman dan Sah, Ini Prosedur Resmi Pengurusannya di Kantor Pertanahan
Tanah Warisan Aman dan Sah, Ini Prosedur Resmi Pengurusannya di Kantor Pertanahan-Kementrian ATR BPN -
CURUPEKSPRESS.COM - Sertipikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen administratif. Ia merekam jejak sejarah kepemilikan, menjadi sumber penghidupan bagi keluarga, sekaligus memberikan jaminan kepastian untuk masa depan. Di Indonesia, tidak sedikit tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun lintas generasi. Namun, pewarisan secara adat atau kekeluargaan saja belum cukup. Perubahan nama pemegang hak tetap harus dicatat secara resmi pada sertipikat agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peralihan hak atas tanah karena pewarisan sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang menunda pengurusannya karena menganggap prosesnya rumit. Padahal, apabila tidak segera dilakukan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama ketika jumlah ahli waris lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Tak Hanya Bumbu Dapur, Ini Manfaat Daun Kencur untuk Pernapasan dan Pencernaan
BACA JUGA:Tanda-Tanda IMS pada Wanita yang Wajib Diketahui Remaja dan Dewasa l
Secara yuridis, ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah karena waris diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kewajiban pendaftaran peralihannya ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun petunjuk teknis pelayanan serta persyaratan administrasinya dirinci dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Artinya, seluruh tahapan telah memiliki landasan hukum yang kuat dan terstruktur.
Agar lebih mudah dipahami, berikut tahapan umum pengurusan peralihan hak karena waris :
1. Menyiapkan dokumen dasar dan surat keterangan waris
Langkah pertama dimulai dari kelengkapan identitas, seperti KTP dan Kartu Keluarga milik pewaris serta para ahli waris. Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka diperlukan surat keterangan waris yang dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut. Jika terdapat wasiat, akta wasiat notariil juga perlu dilampirkan.
BACA JUGA:Puasa Tanpa Drama! Inilah Strategi Menjaga Keseimbangan Emosi Selama Ramadan
BACA JUGA:Kulit Kusam Saat Puasa? Coba Tips Herbal Ramadan ala dr. Zaidul Akbar
2. Melengkapi persyaratan administrasi pertanahan
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas meterai. Apabila pengurusan diwakilkan, harus disertai surat kuasa. Sertipikat tanah asli menjadi dokumen utama yang wajib dilampirkan. Selain itu, diperlukan fotokopi SPPT dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kewajiban perpajakan lain sesuai nilai tanah juga harus dipenuhi.
3. Mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon mengajukan permohonan peralihan hak di kantor pertanahan setempat. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah. Jika seluruh data telah sesuai, perubahan nama pemegang hak dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan pembagian.
Sumber: