CURUPEKSPRESS.COM -Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memfokuskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dari sektor pajak restoran. Strategi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi potensi pajak kuliner yang dinilai terus berkembang.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan dialog bersama pelaku usaha rumah makan dan restoran se-Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin langsung Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, pada Senin (2/3) siang. Dalam forum itu, pemerintah daerah menargetkan PAD dari sektor pajak restoran sebesar Rp440 juta pada tahun anggaran 2026. Saat ini tercatat sebanyak 181 restoran, rumah makan, dan kafe yang masuk kategori wajib pajak di wilayah tersebut.
Bupati Fikri menegaskan bahwa penerapan tarif pajak restoran sebesar 10 persen bukanlah beban tambahan bagi pelaku usaha. Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen dan hanya dititipkan melalui pengusaha untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA: Tempo 3 Bulan, 46 Kasus Gigitan HPR, 1 MD
BACA JUGA: Komisi I Panggil 3 OPD Bahas Pencopotan 4 Pejabat Disdikbud
“Optimalisasi PAD harus didukung dengan kejujuran dan transparansi pelaporan omzet. Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Pemkab juga menegaskan bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp2 juta tidak dikenakan pajak restoran. Sementara itu, bagi usaha yang telah memenuhi kriteria, tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari omzet dan dipungut dari konsumen. Dalam simulasi yang dipaparkan pada FKP, apabila satu wajib pajak menyetorkan Rp1 juta per bulan, maka dari 100 wajib pajak saja potensi PAD dapat mencapai sekitar Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi sektor kuliner dalam menopang pendapatan daerah.
Sebagai langkah konkret meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, Pemkab Rejang Lebong menggandeng Bank Bengkulu Cabang Curup untuk mendorong pemasangan alat pencatat transaksi atau tapping box di rumah makan dan restoran.
BACA JUGA: Anggaran untuk Revitalisasi Sekolah Ditambah Kemendikdasmen Tahun Ini
BACA JUGA: Bom Suci, Oleh: Dahlan Iskan
Digitalisasi sistem pencatatan transaksi ini bertujuan memastikan pelaporan pajak dilakukan secara real time, meminimalisasi selisih data omzet, serta memperkuat transparansi penerimaan pajak daerah. Meski demikian, Bupati Fikri menegaskan bahwa kebijakan optimalisasi PAD tidak boleh mengganggu iklim usaha. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan keberlangsungan usaha kuliner.
“Kebijakan ini dilakukan secara kolaboratif dan tidak memberatkan pelaku usaha. Prinsipnya transparansi dan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil optimalisasi pajak restoran akan diarahkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta promosi sektor pariwisata daerah. Sektor kuliner dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan wisata dan ekonomi kerakyatan.
Dalam FKP tersebut, pemerintah juga memastikan sistem pembayaran pajak dilakukan secara daring serta berkomitmen meningkatkan infrastruktur pendukung wisata dan promosi rumah makan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Bupati Fikri menambahkan, dialog dengan pelaku usaha akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
“Optimalisasi PAD adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pelaku usaha,” tutupnya.