“Kami juga akan mendalami praktik pengadaan barang dan jasa serta aliran uangnya, apakah ada pihak lain yang turut menerima suap tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA: Menjelang Lebaran 2026, Ini Ketentuan Pembayaran THR bagi Pekerja di Indonesia
BACA JUGA: Inilah Cara Mudah Mengecek Keaslian Kacamata Anti Radiasi di Rumah
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, serta Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Selain itu, tiga orang pihak rekanan juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam proyek tersebut.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.