CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Selain Fikri, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi dan menemukan adanya sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada awal tahun 2026.
Dalam prosesnya, Fikri diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), serta seorang pihak swasta bernama B. Daditama.
Ketiganya disebut sempat menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pembagian paket pekerjaan proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2026.
Pada pertemuan itu, dibahas pula besaran fee atau ijon proyek yang harus diberikan oleh para kontraktor, yakni berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan.
BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Dilepas usai Diperiksa KPK Dugaan Kasus Suap Proyek
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka
Asep Guntur mengungkapkan, setelah kesepakatan mengenai pengaturan proyek tersebut dibuat, Fikri kemudian mencatat sejumlah kode huruf pada lembar rekap pekerjaan fisik. Kode tersebut diduga merupakan inisial perusahaan atau rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
“Setelah pengaturan plotting, MFT menuliskan kode tertentu pada lembar rekap pekerjaan fisik sebagai inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Kode tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak swasta sebagai isyarat agar tidak lupa memenuhi kewajiban memberikan fee proyek. Permintaan fee tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam perkembangan selanjutnya, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP kembali membuat kesepakatan dengan tiga pihak swasta yang akan mengerjakan sejumlah proyek di dinas tersebut. Ketiga rekanan tersebut adalah Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT SMS, Edi Manggala (EDM) dari CV MU, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV AA.
Setelah penunjukan tersebut, terjadi penyerahan awal fee proyek dari para kontraktor melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta.
BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Kondusif
BACA JUGA:Pasca OTT, Ruangan Bupati dan Wabup Rejang Lebong Disegel KPK
Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026, ketika Edi Manggala dari CV MU menyerahkan uang sebesar Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP. Uang itu merupakan sekitar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center dengan total nilai Rp9,8 miliar.