Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro (YK) dari CV AA juga menyerahkan Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Rendy Novian yang juga merupakan ASN di Dinas PUPRPKP.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan para tersangka.
“Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” ujar Asep.