Mengenal Apa Itu Hak Pengelolaan (HPL,) Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
Ilustrasi HPL.-Ist Instagram ATR/BPN -
Selanjutnya, Pasal 8 menjelaskan bahwa tanah HPL, baik yang dimanfaatkan sendiri maupun melalui kerja sama, dapat diberikan hak turunannya. Hak turunan ini berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai, yang diberikan kepada pemegang HPL atau kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah.
BACA JUGA:Ini Panduan Lengkap Cara Merubah Girik jadi Sertipikat Hak Milik
Perjanjian ini harus memuat sejumlah ketentuan minimum, antara lain identitas para pihak, batas dan luas tanah, jenis penggunaan dan rencana pembangunan, ketentuan jangka waktu dan perpanjangan, aturan mengenai perubahan atau penghapusan hak, besaran tarif atau kewajiban tahunan, serta ketentuan mengenai sanksi, denda, dan pembatalan kerja sama jika terjadi pelanggaran.
Proses terbitnya HPL juga diatur secara jelas. Pasal 10 menyebutkan bahwa HPL atas tanah negara atau tanah ulayat hanya dapat ditetapkan melalui keputusan Menteri ATR/BPN. Setelah keputusan terbit, Pasal 11 mewajibkan seluruh bentuk HPL untuk didaftarkan secara resmi di Kantor Pertanahan. Setelah proses pendaftaran selesai, pemegang HPL akan menerima sertifikat sebagai bukti sah penguasaan dan kewenangan pengelolaan tanah tersebut.
Dengan struktur pengaturan yang jelas dan detail, HPL menjadi instrumen penting dalam tata kelola pertanahan nasional, terutama dalam mendukung pengembangan wilayah, penyediaan fasilitas publik, dan kerja sama pembangunan antara pemerintah dan pihak swasta.
Sumber: