Mengenal Apa Itu Hak Pengelolaan (HPL,) Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
Ilustrasi HPL.-Ist Instagram ATR/BPN -
CURUPEKSPRESS.COM - Hak Pengelolaan (HPL) merupakan salah satu istilah yang cukup sering muncul dalam pemberitaan, terutama terkait tata kelola pertanahan di Indonesia. Meskipun demikian, banyak masyarakat masih belum memahami apa yang dimaksud dengan HPL, bagaimana mekanismenya, serta siapa saja yang berhak menerimanya.
Untuk memberikan kejelasan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan perbedaan dasar antara dua istilah penting dalam sertifikasi tanah, yaitu Hak Pakai (HP) dan Hak Pengelolaan (HPL). Menurutnya, ketika tanah tidak bekerja sama dengan pihak ketiga, statusnya disebut Hak Pakai.
Namun, jika tanah tersebut akan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga, maka bentuk haknya menjadi Hak Pengelolaan.
BACA JUGA:Catat! Ini 3 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui
Secara prinsip, HPL adalah salah satu jenis hak atas tanah yang tercatat secara resmi di Kantor Pertanahan. Namun karakter dan fungsinya berbeda dengan jenis hak lain seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Guna Usaha (HGU). Legalitas mengenai HPL termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan negara yang pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak tertentu.
Sumber tanah yang dapat diberikan sebagai HPL dijelaskan dalam Pasal 4. HPL dapat berasal dari dua kategori, yaitu tanah negara dan tanah ulayat. Tanah negara menjadi sumber utama HPL, sementara tanah ulayat, yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat, juga dapat dialihkan menjadi HPL melalui mekanisme tertentu.
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia
Meskipun bersumber dari tanah yang luas cakupannya, HPL tidak dapat diberikan secara umum kepada masyarakat perorangan. Hak ini hanya dapat diberikan kepada entitas tertentu.
Pasal 5 mengatur secara tegas siapa saja yang berhak mendapatkan HPL dari tanah negara. Penerimanya terdiri atas instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, badan hukum milik negara atau daerah, serta Badan Bank Tanah.
Selain itu, pemerintah pusat juga dapat menunjuk badan hukum tertentu untuk menerima HPL. Untuk tanah ulayat, HPL hanya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa HPL berfungsi sebagai instrumen pengelolaan tanah dalam skala kelembagaan, bukan individual.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Jamin Kemanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gunakan Teknologi Ini
Dalam hal pemanfaatan tanah berstatus HPL, pemegang hak diberikan berbagai kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7. Pemegang HPL dapat menyusun rencana penggunaan tanah sesuai tata ruang yang berlaku. Mereka juga berhak menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan sendiri atau menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Selain itu, pemegang HPL memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tertentu atau kewajiban tahunan kepada pihak ketiga yang memanfaatkan tanah tersebut melalui perjanjian resmi.
Sumber: