Kamu Harus Tahu! Ini Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
kartu BPJS Ketenagakerjaan-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - BPJS ketenagakerjaan adalah sebuah program dari pemerintah yang bertujuan untuk memastikan jika seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan perlindungan sosial. Selain itu, perlu kamu ketahui jika program BPJS ketenagakerjaan ini memberikan kesempatan untuk seluruh pekerja pada sektor wiraswasta maupun informal.
Jaminan sosial seperti BPJS ketenagakerjaan adalah sebuah hak sekaligus kebutuhan yang memang sudah hak seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penting bagi kita sebagai masyarakat untuk mendaftarkan diri ke program BPJS ketenagakerjaan ini, untuk daftar BPJS ketenagakerjaan berikut ini adalah syarat pendaftaran BPJS ketenagakerjaan mandiri yang harus kamu ketahui.
BACA JUGA:Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Ayo Cek Tagihan Kamu!
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan RL Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Karyawan, Dalam Program JKK
1. Surat izin usaha dari kelurahan
Salah satu syarat pendaftaran BPJS ketenagakerjaan mandiri adalah membuat surat izin usaha dari kelurahan tempat anda. Anda bisa membuat surat izin usaha dari kelurahan setempat dengan mendatangi RT/RW dan anda akan diberikan Surat Pengantar RT/RW lalu mendatangi kelurahan untuk memproses surat izin usaha atau SKU.
2. Salinan KTP dan salinan KK dari masing-masing pekerja
Salah satu syarat pendaftaran BPJS ketenagakerjaan mandiri adalah dengan menyiapkan salinan KTP dan salinan KK. Pastikan anda menyiapkan salinan KTP dan salinan KK ini dikumpulkan dari masing-masing pekerja.
BACA JUGA:Ingin Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis? Ini Syarat yang Harus Kamu Cek Sebelum Mendaftar!
3 Pas foto warna
Sumber: