THR Pekerja Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Raya, Syamsir : Kontan Tanpa Dicicil
Syamsir Madani--
BACA JUGA:Info Lengkap Besaran dan Pembagian THR ASN Tahun 2025, Buruan Klik Disini!
BACA JUGA:Menaker Tegaskan! THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Hati-hati Ada Sanksi Apabila Terlambat
Lalu bagaimana dengan posko pengaduan THR? Ia menjelaskan, terkait posko saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemprov Bengkulu. Karena ada link pengaduan yang itu akan langsung connect ke Kemenaker RI.
"Nah sekarang kita masih menunggu itu, tapi kemungkinan tidak lama lagi. Ketika sudah ada petunjuknya nanti kita akan pasang baleho di depan kantor," pungkasnya.
Sumber: