Soal Lima Pemain Judol Ditangkap Karena Rugikan Bandar, Ini Penjelasan Polda Yogyakarta

Soal Lima Pemain Judol Ditangkap Karena Rugikan Bandar, Ini Penjelasan Polda Yogyakarta

Pemerintah Raih Miliaran Rupiah Dari Pajak Perjudian--

CURUPEKSPRESS.COM - Terkait viralnya kasus ditangkapnya lima orang pelaku judi online (Judol) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. Ini terkait dengan dugaan kelimanya mengakali atau membobol sistem promo di sebuah situs judol. 

Akhirnya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Slamet Riyanto kemudian angkat bicara. Dilansir dari hariandisway.id drinya mengatakan bahwa para pelaku dalam kasus ini diduga mengakali sistem promo situs judi online. 

Menurut AKBP Slamet Riyanto, proses penindakan kelima pelaku aktivitas judi online ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Waduh! Oknum Kades Selewengkan Dana Desa untuk Main Judol, Kini Jadi Temuan

BACA JUGA:Berantas Judol: DPRD RL Minta Satpol PP Razia ASN, Tenaga Pendidik dan Pelajar SLTA

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.

Lima tersangka dari kasus tersebut berinisial RDS, inisial EN, inisial DA warga Bantul, inisial NF warga Kebumen dan inisial PA warga Magelang. Inisial pertama bertindak sebagai koordinator dari judi online tersebut, sementara empat sisanya merupakan operator. 

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa lampiran bukti tangkapan layar situs perjudian, 5 telepon genggan dengan kartu SIM, empat unit komputer, dan satu plastik berisi SIM bekas. 

BACA JUGA:Bahaya Judol, Perangkat Desa Diingatkan Jauhi Judol, Ada Sanksi Jika Terlibat!

BACA JUGA:Ini Kronologi 3 Polisi Tewas Tertembak Ketika Gerebek judi Sabung Ayam

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

Adapun diketahui kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Kelima tersangka itu disebut bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan tiap celah pada promo situs judi online. Setiap orang akan memainkan 10 (sepuluh) akun dalam satu perangkat komputer per harinya. 

BACA JUGA:Terungkap! Hasil Autopsi Tiga Polisi yang Gugur dalam Operasi Judi Sabung Ayam di Lampung

BACA JUGA:Banyak Anak Muda yang Tertarik dengan Judi Online: Apakah Ini Akan Menghambat Karir dan Masa Depannya?

Sumber: