Hukum Berbuka Puasa Karena Keliru Mendengar Azan: Apakah Batal?

Hukum Berbuka Puasa Karena Keliru Mendengar Azan: Apakah Batal?

Hukum Berbuka Puasa Karena Keliru Mendengar Azan--

BACA JUGA:5 Rekomendasi Ide Jualan Takjil Berbuka Puasa, Peluang Usaha Dibulan Ramadhan Untukmu!

 

Jika seseorang berbuka lebih awal karena tertipu oleh orang lain, maka ia tidak akan dianggap berdosa karena kesalahan tersebut tidak dilakukan dengan sengaja. Namun, puasa

tetap harus diganti (qada) sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran.

Sumber: