Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2025? Begini Cara Cek Tunggakan dengan Mudah
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2025--
CURUPEKSPRESS.COM - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru. Bagi peserta mandiri, penting untuk memastikan tidak ada tunggakan agar layanan kesehatan tetap aktif. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan mudah.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN merupakan platform resmi dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi kepesertaan. Untuk mengecek tunggakan:Aplikasi Mobile JKN merupakan platform resmi dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi kepesertaan. Untuk mengecek tunggakan:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih menu "Info Iuran" untuk melihat detail tagihan dan tunggakan.
- Untuk mengetahui riwayat pembayaran, pilih "Info Riwayat Pembayaran".
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Siap Terapkan KRIS Mulai Juli 2025! Apa yang Perlu Diketahui Peserta?
BACA JUGA:Senyum Percaya Diri dengan BPJS Kesehatan! Pembersihan Karang Gigi Jadi Lebih Mudah dan Terjangkau
2. Melalui WhatsApp Chika
Chika adalah asisten virtual BPJS Kesehatan yang dapat diakses melalui WhatsApp. Langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WhatsApp Chika: 0811-8750-400.
- Kirim pesan apa saja untuk memulai percakapan.
- Pilih opsi "Cek Tagihan Iuran" dengan mengetik angka 2.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta tanggal lahir.
- Chika akan memberikan informasi mengenai tunggakan iuran Anda.
3. Melalui WhatsApp Pandawa
Pandawa adalah layanan informasi BPJS Kesehatan lainnya yang juga dapat diakses via WhatsApp. Caranya:
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
- Kirim pesan dengan mengetik "Tagihan".
- Pilih menu "Informasi" lalu "Cek Status Pembayaran".
- Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Informasi mengenai tunggakan akan dikirimkan oleh Pandawa.
BACA JUGA:Transformasi BPJS Kesehatan? Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Skema Iuran Barunya!
4. Melalui Care Center 165
Sumber: