Mengenal Lebih Jauh Tentang HGB, Simak Selengkapnya Disini!

Mengenal Lebih Jauh Tentang HGB, Simak Selengkapnya Disini!

ILUSTRASI/NET--

HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan kemudian dapat diperbarui kembali hingga 30 tahun. Ketentuan ini berlaku untuk tanah negara maupun tanah hak pengelolaan.

Setelah seluruh jangka waktu tersebut berakhir, tanah akan kembali menjadi milik negara atau pihak pengelola, kecuali diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan hukum.

HGB Dapat Dialihkan dan Dijadikan Jaminan

HGB merupakan hak yang dapat berpindah tangan kepada pihak lain, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Selain itu, HGB juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini 3 Kategori KPM yang Tetap Menerima Bantuan Sosial BPNT Tahun 2025

BACA JUGA:Benarkah Penerima Bansos BPNT dan PKH akan Menerima THR? Cek Jawabannya Disini!

 

Penyebab Hapusnya HGB

Hak Guna Bangunan dapat berakhir karena beberapa sebab, di antaranya:

1. Berakhirnya jangka waktu

2. Pembatalan oleh menteri karena pelanggaran atau cacat administrasi

3. Perubahan status menjadi hak atas tanah lain

4. Pelepasan sukarela oleh pemilik hak

5. Untuk kepentingan umum

6. Dicabut berdasarkan undang-undang

Sumber: