Hati-Hati Sebelum Investasi! Kementerian ATR/BPN Imbau Cek Legalitas dan Peruntukan Tanah
ILUSTRASI NET--
CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat dan para investor untuk teliti sebelum melakukan investasi, khususnya terkait lahan yang akan digunakan untuk kegiatan industri. Imbauan ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @kementerian.atrbpn.
Dalam unggahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kesesuaian peruntukan tanah dengan kegiatan yang direncanakan. Setidaknya ada lima poin penting yang wajib diperhatikan sebelum menanamkan modal di sektor pertanahan.
Pertama, pastikan tanah yang akan diinvestasikan sudah memiliki sertipikat resmi dan tidak sedang dalam sengketa hukum. Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Imbau Waspada Penipuan Sertipikat Tanah Gratis Berkedok Sosial Media
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
Kedua, investor harus memperhatikan zonasi lahan. Lahan yang akan digunakan untuk industri harus berada di zona yang sesuai, bukan zona permukiman atau perumahan. Kesalahan dalam zonasi bisa membuat investasi tidak bisa dijalankan.
Ketiga, penting untuk memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa dokumen ini, seluruh rencana pembangunan atau investasi bisa terhambat atau bahkan gagal terealisasi.
Keempat, cek keamanan dan kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Tanah yang legal dan aman akan menjadi pondasi kokoh bagi usaha yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Urus Tanah di ATR/BPN Jadi Lebih Mudah, Online Maupun Offline!
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
Kelima, masyarakat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan kepastian hukum terkait tanah. Alternatif lainnya, masyarakat bisa mengakses informasi awal melalui aplikasi resmi "Sentuh Tanahku" milik Kementerian ATR/BPN.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memastikan aspek legal dan teknis sebelum berinvestasi, sehingga investasi dapat berjalan lancar dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Sumber: