BPN: 109 Juta Bidang Tanah Telah Dipetakan hingga Juli 2025, Sudahkah Tanahmu Terpetakan?

BPN: 109 Juta Bidang Tanah Telah Dipetakan hingga Juli 2025, Sudahkah Tanahmu Terpetakan?

ILUSTRASI/NET--

CURUPEKSPRESS.COM - Tahukah kamu sudah berapa banyak bidang tanah di Indonesia yang telah dipetakan secara resmi? Berdasarkan informasi terbaru yang dirangkum dari video unggahan di akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), hingga Juli 2025, sudah ada sekitar 109 juta bidang tanah yang berhasil dipetakan.

Angka tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). PTSL sendiri adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek tanah di satu wilayah desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

BACA JUGA:Urus Tanah di ATR/BPN Jadi Lebih Mudah, Online Maupun Offline!

 

Kegiatan ini mencakup dua aspek penting, yakni pengumpulan data fisik dan data yuridis. Salah satu komponen vital dalam pengumpulan data fisik adalah pemetaan bidang tanah, yang bertujuan untuk memastikan posisi batas tanah secara tepat dan jelas.

Dengan adanya pemetaan ini, hak atas tanah dapat terlindungi secara hukum. Selain itu, kepemilikan tanah bisa dibuktikan secara legal, sehingga dapat meminimalisir konflik atau sengketa tanah yang kerap terjadi. Program ini juga mendukung tata kelola pembangunan nasional yang lebih terarah dan transparan.

BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

BACA JUGA:Soal Polemik Lahan SDUA, Ini Penjelasan ATR/BPN Rejang Lebong!

 

Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan terlibat aktif dalam program ini.

"Dengan tanah yang sudah dipetakan, maka masyarakat bisa hidup lebih tenang karena asetnya telah terlindungi secara sah," demikian disampaikan dalam unggahan resmi tersebut.

Lantas, sudahkah tanah milikmu terpetakan? Jika belum, ada baiknya segera mengurusnya ke kantor pertanahan setempat sebelum timbul masalah di kemudian hari. 

Sumber: