Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Telantar
ILUSTRASI/NET--
CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini, isu mengenai penertiban tanah telantar oleh pemerintah kembali menjadi perbincangan publik. Banyak yang khawatir tanah milik pribadi akan diambil alih negara. Namun, benarkah semua tanah bisa langsung ditetapkan sebagai tanah telantar? Faktanya, tidak semudah itu!
Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @kementerian.atrbpn. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pemerintah Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme penertiban tanah telantar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
BACA JUGA:Hati-Hati Sebelum Investasi! Kementerian ATR/BPN Imbau Cek Legalitas dan Peruntukan Tanah
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Imbau Waspada Penipuan Sertipikat Tanah Gratis Berkedok Sosial Media
Apa Itu Tanah Telantar?
Tanah telantar adalah tanah yang telah diberikan hak kepemilikan atau penggunaan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, atau bahkan Hak Milik, namun dibiarkan tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara secara sengaja.
Jenis tanah yang bisa menjadi objek penertiban meliputi HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pengelolaan, Tanah DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah), Hak Pakai, dan Hak Milik (dengan kondisi tertentu).
Beda Aturan antara Tanah Hak Milik dan Non-Hak Milik
Tanah Hak Milik dapat menjadi objek penertiban jika:
1. Terletak di wilayah perkampungan dan dikuasai masyarakat.
2. Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak.
Sumber: