SPMB 2025! Yuk Simak Penerimaan Siswa Baru SD yang Lebih Inklusif dan Transparan

SPMB 2025!  Yuk Simak Penerimaan Siswa Baru SD yang Lebih Inklusif dan Transparan

Penerimaan Siswa Baru SD yang Lebih Inklusif dan Transparan--

CURUPEKSPRESS.COM - Mulai tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan siswa baru yang lebih inklusif, adil, dan transparan, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD).

SPMB memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang berbeda dari sistem sebelumnya, termasuk penghapusan tes kemampuan dasar sebagai syarat masuk dan penyesuaian batas usia pendaftaran. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam proses penerimaan siswa baru.

BACA JUGA:Disdikbud Mulai Bahas Teknis Penerapan SPMB di Rejang Lebong

BACA JUGA:Ini Alasan PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB

 

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penghapusan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD. Kemendikdasmen menegaskan bahwa seleksi masuk SD tidak boleh lagi menggunakan tes kemampuan dasar tersebut, guna mencegah tekanan berlebihan pada anak-anak usia dini dan memastikan bahwa proses penerimaan lebih berfokus pada kesiapan belajar secara holistik. Sebagai gantinya, penilaian kesiapan anak akan dilakukan melalui observasi dan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan terkait.

Dalam hal usia pendaftaran, SPMB menetapkan bahwa calon siswa SD harus berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. Namun, terdapat pengecualian bagi anak-anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Pengecualian ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Jelang PPDB, Madrasah Disarankan Lakukan Promo Sekolah

BACA JUGA:Ini Alasan PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB

 

SPMB juga memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

  1. Jalur domisili menggantikan sistem zonasi sebelumnya dan menitikberatkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tanpa bergantung pada data Kartu Keluarga (KK). 
  2. Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. 
  3. Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak-anak dari orang tua yang pindah tugas, 
  4. Jalur prestasi mempertimbangkan pencapaian akademik dan non-akademik siswa.

 

Dalam pelaksanaannya, SPMB menetapkan kuota minimal untuk masing-masing jalur penerimaan. Untuk jenjang SD, jalur domisili memiliki kuota minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur mutasi maksimal 5%. Jalur prestasi tidak memiliki kuota minimal, namun tetap menjadi alternatif bagi siswa dengan pencapaian tertentu. Penetapan kuota ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan mengakomodasi berbagai latar belakang siswa.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Tanggapan Edwar Samsi Soal Mutasi Kepsek SMA/SMK Rejang Lebong Pasca PPDB!

Sumber: