Warga Pertanyakaan Larangan Penertiban IMB Pasar Pagi

Warga Pertanyakaan Larangan Penertiban IMB Pasar Pagi

KEPAHIANG, CE - Warga Kelurahan Pensiunan tepatnya di sekitat Pasar Pagi mempertanyakan kebijakan yang melarang penerbitan IMB di kawasan tersebut. Ini disampaikan Rizal Sabirin Alias (37).  Ia menuturkan jika sebidang tanah dan rumah berikut kios yang ia tempati saat ini merupakan warisan orang tuanya. Bahkan sudah ada sertifikat hak milik yang sudah balik nama atas nama dirinya. Masalahnya, saat ini gencar dilakukan operasi yang katanya kawasan pasar pagi akan dirapikan, sehingga atap atap seng kios yang ada akan dirapikan bahkan dibuka. "Warga yang berdagang disini saya kira siap membangun kios kios di depan rumahnya masing masing, walaupun denahnya dari Pemerintah. Namun yang jadi persoalan saat ini kenapa IMB di kawasan ini tidak bisa diterbitkan oleh KP2T," kata Rizal pada Senin(21/11) kemarin. Ia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah untuk kemajuan Kabupaten Kepahiang. Ia juga berharap agar pasar pagi itu lebih rapi. "Kita ini tujuanya untuk kemajuan Kepahiang, kita juga ingin pasar ini rapi. Kalau memang mau rapi, Kepahiang ini sangat bisa rapi dan saya kira sebagian besar warga di sini mau membangun kios baru supaya rapi. Tapi masalahnya itu tadi, IMB tidak bisa keluar. Jujur saja tanpa IMB kami ragu untuk bangun, takutnya nanti sudah bangun tau-tau mau digusur, sehingga kita tidak berani membangun," jelasnya. Rizal mengatakan bahwa ia sudah pernah mengajukan IMB ke KP2T. Tapi pihak KP2T tidak mau menerbitkan IMB nya dengan alasan adanya Perbup Bupati sebelumnya tentang larangan penerbitan IMB di kawasan tersebut. Ia berharap agar kiranya Pemerintah dalam hal ini Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM dapat mencarikan solusi yang tepat. "Kami berharap agar Bupati dapat berdiskusi dengan masyarakat setempat melakukan musyawarah untuk mencari titik temunya. Pada prinsipnya kita dukung program pemerintah, dan kita akan bangun sesuai denah yang diberikan, mau satu atau dua tingkat oke saja, tapi masalahkanya IMB tidak dikeluarkan," tegas Rizal. Terpisah, Kepala KP2T Arpan Efendi SH dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tidak bisa menerbitkan IMB untuk kawasan pasar pagi. Alasanya di kawasan tersebut ada rencana pembangunan revitalisasi pasar moderen. "Kami juga baru tau jika sebelumnya ada surat edaran. Kami juga baru mendapat edaran itu pada pertengahan tahun 2014 kemarin," terang Arpan. Arpan menerangkan, Surat Edaran itu nomor 229 Tahun 2011 tentang revitalisasi Pembangunan Pasar Kepahiang. Adapun dalam edaran tersebut menyatakan agar di sepanjang jalan Syahrial dan jalan Samsudin agar tidak dilakukan pembangunan fisik permanen yang baru. Edaran itu ditanda tangani Bupati saat itu Drs H Bando Amin C Kader MM. "Berpedoman dengan edaran itu, maka kami tidak bisa menerbitkan IMB baru di kawasan jalan Syahrial dan Samsudin. Soal warga sekitar ada mau mau bangun baru, kita terus terang saja. Melarang tidak, mengizinkan pun tidak, masa orang mau bangun di atas tanahnya kita larang. Tapi yang jelas sekali lagi kita tidak terbitkan IMB nya," demikian Arpan. (CE3)

Sumber: