Berkas Pemerkosa Anak Tiri, P21
CURUP, CE - Kasus pemerkosaan terhadap anak tiri dengan tersangka MH (31) warga Kecamatan Kota Padang berkas pemeriksaanya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rabu (23/11) kemarin, berkas itu sudah diserahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Kajari Curup, Eko Hening SH melalui jaksa Endang Pujiastuti SH menjelaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Curup. "Saat ini kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menanyakan bagai mana kronologi kejadian untuk di pengadilan nanti," jelasnya. Dilakukannya pemeriksaan ini tutur Endang karena pelaku pada proses pemeriksaan yang dilakukan banyak berbohong tentang kronologi kejadian. Berbeda dari pemeriksaan oleh pihak Unit PPA Polres Rejang Lebong. "Pelaku ini sempat berbohong tentang kronologi kejadian, tetapi setelah didesak dengan pertanyaan yang banyak ahirnya pelaku menceritakan kronologi yang sama dengan pemeriksaan pihak kepolisian," terangnya. Atas kejahatan yang dilakukan pelaku ini, Endang mengatakan pelaku akan dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai aman telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 pelindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. Data yang dihimpun CE pada saat pelaku diperiksa di ruang Pidum Kejari, pelaku mengatakan bahwa ia melakukan aksi bejadnya pertama kali (3/10) pada saat Kuntum (8) pulang dari sekolah hendak mengganti pakaian sekolah. Saat itu kondisi rumah korban sedang sepi yang ada hanya pelaku saja. Sedangkan ibu korban sedang ke pasar untuk mebeli bahan makanan. Pada saat korban hendak mengganti pakaian di dalam kamar korban ditarik oleh pelaku yang tidak tahu kesurupan apa mengancam korban untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak ajakkan sang ayah titi bejadnya itu dengan berontak tapi setelah korban dimarahi dan diancam kembali oleh pelaku akhirnya korban takut dan menangis sewaktu pelaku mebuka paksa pakaian korban. Aksi pelaku ternyata bukan hanya sekali. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya bejadnya itu sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 2 hari. Namun naas saat pelaku ingin mengulangi aksi bejadnya itu pada selasa (4/10) sekitar pukul 20.00 Wib dipergoki oleh sang istri. Setelah sang istri tahu kejadian pemerkosaan terhadapa anaknya, ibu Kuntum melaporkan kejadian pemerkosaan itu pada rabu (5/10) sekitar pukul 10.00 dan pelaku berhasil diciduk pihak Kepolisian Rejang Lebong sekitar pukul 12.30 WIB. (CW2)
Sumber: