PDAM Belum Wajib Setor PAD

PDAM Belum Wajib Setor PAD

Dibantu Rp 3 Miliar

CURUP, CE - Dalam APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017, terdapat dana penyertaan modal yang diberikan kepada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diantaranya PDAM Tirta Dharma sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2,5 miliar untuk bank Bengkulu. Disisi lain jumlah dana penyertaan modal tersebut sama dengan penyertaan yang diberikan pada tahun 2016 lalu.

Sementara anggota Banggar DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain Taib menyampaikan bahwa dana yang diberikan oleh Pemkab untuk pennertaan modal mencapai Rp 5,5 miliar, dan terbesar terdapat pada PDAM. Serta penyertaan modal tersebut diberikan untuk biaya pemeliharaan, namun jika dibandingkan dengan PAD yang diberikan oleh PDAM sendiri masih jauh dari angka penyertaan modal.

"Pemkab sendiri dalam hal ini juga tidak bisa disalahkan karena PDAM yang di miliki Rejang Lebong masih belum standar, dan belum memiliki kewajiban untuk memberikan PAD," katanya. Zulkarnain kembali menyampikan bahwa dalam sebuah peraturan mengenai PDAM bahwa jika pelanggan PDAM belum mencapai 1000 pelanggan, maka PDAM belum dibebani untuk memberikan PAD. Dimana keuntungan yang PDAM terima dipergunakan untuk biaya operasional, dan biaya pemeliharaan, serta dana yang dikucurkan pun digunakan untuk pemeliharan.

"Ini sudah ada dalam aturan yang baku," jelasnya. Terkait hal tersebut Direktur PDAM Hazairin menyampaikan bahwa sebenaranya untuk tahun ini PDAM bukan tidak memeberikan PAD, namuan uang PAD yang didapat tahuan ini dipergunakan untuk pemasangan sambungan PDAM gratis diwilayah Lembak. "Jadi untuk PAD yang tahun ini dialokasikan kedalam pengmbangan d daerrah tersebut," sampainya.(CE1)

Sumber: