1 Tsk Perampok Petani Tertangkap Lagi

1 Tsk Perampok Petani Tertangkap Lagi

5 Orang Masih DPO

KEPAHIANG, CE - Satreskrim Polres Kepahiang terus melakukan pemburuan terhadap tersangka perampokan petani Talang Marto Dusun I Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Abusran (65) dan istrinya Tahinun (60). Kini satu tersangka lagi berhasil ditangkap yakni, AH alias HR (30) warga Air Selimang.  Penangkapan AH ini pasca penangkapan dua tersangka sebelumnya yakni MU (44) dan JO (36). Dengan penangkapan ini maka sudah tiga tersangka yang berhasil diamankan dan lima orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Bripka Wardingot Manihuruk mengatakan, tersangka HR ditangkap di Desa Karang Anyar Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Seluma sekitar pukul 19.30 WIB. "Tersangka sengaja lari kesana untuk bersembunyi di rumah temannya. Saat ditangkap tersangka sedang menghadiri pesta pernikahan," terang Wardingot pada Rabu (30/11) kemarin.

Wardingot mengatakan bahwa keberadaan tersangka berkat informasi yang diterimanya. Sehingga ketika mengetahui posisi tersangka, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan. "Pada waktu tertangkap tersangka tidak bisa lari ataupun memberikan perlawanan. Setelah berhasil kita tangkap, tersangka langsung dibawa dan dijebloskan dalam sel tahanan," terang Wardingot.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wardingot menyampaikan bahwa dalam aksi perampokan terhadap korban, tersangka ini berperan sebagai antar jemput tersangka lainnya dan membawa barang hasil perampokan dengan menggunakan motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BD 2711 GI yang sudah berhasil diamankan saat tertangkapnya dua tersangka MU dan JO.

"Tersangka ini lari dari desanya, pasca mengetahui tersangka MU dan JO telah tertangkap. Dari pengakuan tersangka juga, dalam aksi itu dirinya mendapatkan bagian senilai Rp 1,5 juta yang sudah habis untuk poya-poya pada warung remang-remang di jalan lintas Gunung Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Wardingot. Lebih jauh disampaikanya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Dengan tertangkapnya tersangka ini, artinya pelaku perampokan yang berhasil kita tangkap sudah 3 tersangka dari total 8 pelaku. Untuk 5 pelaku lainnya masih kita buru," imbuh Wardingot. Sempat diberitakan, peristiwa perampokan terhadap korban terjadi Kamis (15/9) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam peristiwa itu pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 62 juta dan 400 KG lada beserta Handphone dan barang berharga lainnya di pondok. Dalam perkara ini juga diamankan 2 tsk berinisial IW (50) warga Tebat Laut dan IN (39) warga Talang Gelompok yang merupakan penadah barang hasil perampokan para tersangka. (CE3)

Sumber:

1 Tsk Perampok Petani Tertangkap Lagi

Terkini

Terpopuler

Pilihan