Miris, Santri Ponpes Kena Sodomi
Pelaku Diduga Kakak Tingkat
KEPAHIANG, CE - Kasus asusila kali ini terjadi disalah satu pondok pesantren (ponpes) terbesar di Kabupaten Kepahiang. Mirisnya korban merupakan salah seorang santri sebut saja Bujang (12). Korban dalam pegakuanya diduga telah dipaksa memenuhi kelainan seksual (sodom) oleh kakak tingkatnya yakni inisial AD (17). Data didapat CE, perbuatan tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban ini, dilakukan sebanyak dua kali. Bahkan pelaku melancarkan aksinya pada waktu tengah malam sekitar pukul 23.00 wib disaat seluruh santri tengah tertidur. Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban yang didampingi pihak keluarganya ke unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Dalam laporan polisi yang disampaikan ibu korban nomor LP/B-82/1/2017/Kepahiang/Bengkulu, terungkap dugaan sodomi terjadi sebanyak 2 kali. Pertama kali pada bulan Desember 2016 lalu. Dimana pada waktu itu terduha pelaku datang ke asrama korban pada pukul 23.00 WIB. Waktu itu pelaku tidur disamping korban dan tak lama kemudian pelaku mencium korban. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membuka celana korban lalu memengang alat kelamin pelaku dan pelaku membasahi anus korban dengan air liur, dan terjadilah perbuatan sodomi tersebut sebanyak satu kali.
Tak hanya itu, merasa perbuatannya tak diketahui pihak Ponpes, pelaku kembali beraksi pada tanggal 26 Januari 2017 lalu. Saat itu pelaku kembali mendatangi asrama korban sekitar pukul 23.00 WIB, dan kembali tidur disamping korban dan menciumnya. Menunggu waktu sepi dan aman diperkira pukul 02.00 WIB, pelaku kembali berkasi dan terjadi dugaan sodomi untuk yang kedua kalinya. Dan pelaku baru keluar dari asramah korban pada pukul 04.00 WIB.
Perbuatan bejad tersebut baru terungkap, saat korban merasa trauma atas perbuatan pelaku. Dan akhirnya korban mengadu kepada orang tuannya dan ke Polres Kepahiang Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Safrudin membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekeran seksual yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban tersebut. Dimana saat ini laporan masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.
"Saat ini laporan kita terima, Unit PPA sedang melakukan penyelidikan," kata Kabag Ops. Atas Perbuatan tersebut, menurut Kabag Ops pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak (UUPA) No 23 Tahun 2002. "Dugaan pelaku melanggar pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sampai Kabag Ops. (CE3)
Sumber: