12 Galian C Belum Berizin
Baru 2 Tambang Sudah Berizin
KEPAHIANG, CE – Dari 14 lokasi tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Kepahiang baru 2 lokasi tambang yang sudah mengantongi surat izin. Lainnya sebanyak 12 tambang galian C belum memiliki izin.
"Ada yang memang belum mengurus dan ada pula yang masih dalam tahapan pengurusan izin," sampai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kepahiang M Salihin M Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Arpan Effendi SH, Kamis (9/2) kemarin. Dijelaskannya, dua lokasi tambang yang sudah mengantongi izin diantaranya berlokasi di Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi atas nama Mawan dan satu lokasi lagi di Kecamatan Ujan Mas atas nama Nova. “Memang baru dua lokasi yang sudah mengantongi izin gangguan atau HO dari kita, yang lainnya belum dan adapula yang masih dalam proses,” terang Arpan.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk yang berlokasi di Desa Lubuk Penyamun yang sempat diusut pihak Kepolisian beberapa waktu lalu juga masih dalam pengkajian. Ada delapan pemilik tambang yang mengajukan secara berkelompok meskipun lokasinya sama. "8 pemilik tambang mengajukan secara kelompok," tutur Arpan. Namun menurut Arpan, dalam hal upaya peningkatan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
maka izin yang dikeluarkan juga akan kecil bila diajukan satu izin untuk kelompok tersebut. namun bila sendiri-sendiri maka PAD yang masuk ke kas daerah tentu juga akan banyak. “Untuk itulah kita masih melakukan pengkajian, untuk izin pertambangannya memang dilakukan oleh ESDM Provinsi, kita hanya HO saja,” demikian Arpan. (CE3)
Sumber: