BPN Tak Layani Traksaksi Tunai

BPN Tak Layani Traksaksi Tunai

Cegah Praktik Pungli

KEPAHIANG, CE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang hampir 1 tahun terakhir sudah tidak melayani lagi transaksi pembayaran tunai. Ini dilakukan untuk menghindari adanya praktek pungutan liar (Pungli).

Seperti yang disampaikan Kepala BPN Kepahiang Ir Krisno Sudibyo pada Kamis (09/2) kemarin. "Di BPN ini tidak ada lagi transaksi pembayaran tunai, Kebijakan ini sudah berjalan selama hampir satu tahun," sampai Krisno. Krisno mengungkapkan bahwa, BPN saat ini hanya melayani kelengkapan administrasi dan teknis dalam konteks penerbitan sertifikat. "Kalau soal biaya atau penerimaan negara bukan pajak dari penerbitan sertifikat di BPN, masyarakat langsung menyetornya ke kas negara melalui bank," ujar Krisno.

Dijelaskan oleh Krisno, kebijakan tersebut merupakan kebijakan BPN Pusat yang berlaku untuk seluruh BPN di tanah air. "Jadi, masyarakat harus tahu, bahwa di BPN sekarang ini tidak ada lagi transaksi tunai. Itu artinya di BPN tidak ada peredaran uang," imbuhnya. Ia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menghindari Pungli dalam pengurusan penerbitan sertifikat. "Kebijakan ini sudah dijalankan sebelum pemerintah membentuk Satuan Petugas Pungutan Liar," demikian Krisno. (CE3)

Sumber: