Petani Tewas Karena Bela Anak
Sering Dikatai Lonte
KEPAHIANG, CE - Tewasnya petani Rudi Hartono (45) warga Desa Taba Baru Kecamatan Bermani Ilir ditangan kedua pelaku kakak beradik Suparman (20) Suparno (19), akhirnya terkuak. Data diperoleh CE, ternyata semasa hidupnya, korban tidak senang dengan perkataan kedua kakak beradik yang menuding anaknya dengan sebutan "lonte". Bahkan akibat perkataan kasar kedua kakak beradik tersebut, antara korban dan para pelaku juga sudah terjadi keributan beberapa bulan yang lalu. Hanya saja keributan tersebut bisa didamaikan oleh pihak Desa. Malangnya pada Rabu (15/2) lalu, bara dendam korban dengan para pelaku kembali muncul sehingga terjadilah perkelahian berdarah tersebut.
Disisi lain, dari kesigapan Satreskrim Polres Kepahiang bersama Polsek Bermani Ilir, Polsek Tebat Karai dalam memburu pelaku pembunuhan terhadap korban membuahkan hasil. Tempo dalam waktu 6 jam setelah kejadian, pelaku Suparman (22) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres dibantu Polsek Bermani Ilir, Polsek Tebat Karai juga Kamtibmas dirumah salah seorang warga didesa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai menangkap pelaku Suparman, untuk menghindari amukan masa, Satreskrim juga mencoba mengamankan orang tua pelaku pada pukul 01.00 WIB kemudian Satreskrim juga memburu terduga pelaku Suparno (19) yang merupakan adik dari pelaku. Akhirnya pada Kamis (16/2) sekitar pukul 11.00 WIB Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku Suparno (19) diareal perkebunan desa Talang Tige.
Saat Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIk didampingi Wakapolres Kompol Rudy S SH,PJS Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar Sik dalam press realis mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berhasil ditangkap berkat kesigapan anggota dibantu masyarakat. "Pelaku An Suparman ditangkap didesa Batu Kalung, karena usai melakukan pembunuhan, pelaku berusaha mencari perlindungan dan menghindari aksi balas dendam," kata Kapolres.
Lebih jauh dikatakan Kapolres bahwa pembunuhan ini dilakukan atas motif dendam dimana sebelumnya pelaku dan korban sempat terjadi keributan. "Memang pernah terjadi keributan antara korban dengan pelaku dimana,ada perkataan yang tidak enak didengar oleh pihak korban terhadap anak korban yang dikatai lonte," ujar Kapolres. Ditambahkan pula oleh Pjs Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar Sik atas kejadian ini, pelaku ditangkap dan barang bukti sudah diamankan.
"Pelaku sudah ditangkap An Suparman (22) dimana terduga pelaku Suparno (19) juga sudah diamankan namun masih dilakukan penyelidikan," ujar Khoiril. Dari hasil pemeriksaan menurut Khoiril, aksi pembunuhan ini berawal dari pelaku mendatangi korban yang tengah bekerja membuat rumah,oleh pelaku kemudian korban ditantang untuk berkelahi. "Pembunuhan terjadi berawal dari pelaku Suparman mendatangi korban dengan menantang korban,dimana pelaku sudah membawa sebilah parang,kemudian pelaku Suparman menuju lokasi kebun sekitar 100 meter dari rumah korban," jelas Khoiril.
Masih menurut Khoiril, korban menghampiri pelaku Suparman dimana saat terjadi duel, pelaku Suparman sempat memukul batu kearah korban, kemudian menebaskan parang kearah tubuh korban yang mengakibatkan luka di bagian kepala, leher, dada, tangan kiri, kuping," terang Khoiril. Bahkan usai melakukan pembunuhan terduga pelaku Suparno (19) mengajak pelaku Suparman segera meninggalkan lokasi kejadian.
Diketahui antara pelaku dan korban merupakan tetangga,dimana jarak rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 50 meter, namun akibat dendam yang disimpan mengakibatkan pelaku kalap mata. Disisi lain Kapolsek Bermani Ilir Iptu S Simarmata saat dikonfirmasi mengatakan berkat kerjasama Satreskrim dibantu Polsek Tebat Karai,Bermani Ilir dan dari informasi warga kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Berkat kerjasama dan bantuan Polres Kepahiang,Polsek Tebat Karai,Polsek Bermani Ilir juga warga setempat, akhirnya pelaku berhasil dibekuk," pungkas Kapolsek Bermani Ilir saat dijumpai press realis di aula Polres Kepahiang. Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan pasal berlapis yakni pasal 170, Pasal 338,pasal 351 ayat 3, pasal 340 tentang pembunuhan berencana.(CE3)
Sumber: