Bupati Diminta Tempuh Jalur Hukum

Bupati Diminta Tempuh Jalur Hukum

Soal Aset dari Pemkab RL

KEPAHIANG, CE - Soal aset yang berada di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang namun belum diserahkan kepada daerah, Pansus Aset I merekomendasikan kepada Bupati untuk menempuh jalur hukum. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi Pansus Aset I yang berlangsung di DPRD Kepahiang Jum'at (24/3) kemarin. "Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan hak Kabupaten Kepahiang terhadap kepemilikan aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Rejang Lebong, Pansus I meminta Bupati serius memanfaatkan upaya fasilitasi kementerian dan mengarahkannya kepada pasal 15 ayat (3) UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kepahiang," sampai juru bicara Pansus Aset I, Agus Sandrilah SH.

Rapat paripurna itu sendiri dipimping langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang H. Badarudin AMd, Waka 1 Andrian Defandra SE, dan dihadiri oleh Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid MM, Kajari Kepahiang H Wargo SH, Dandim 0409 RL Letkol Kav Hendra Setiawan Nuryahya SH, Kabag Ren Kompol Beny Rasyid, Wakil Ketua PM Irwin SH, Asisten 2 Dra Eli Nurul Aliyah MPd serta unsur pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Lebih jauh Sandrilah meminta kepada Bupati agar membentuk tim terpadu untuk melaksanakan rekomendasi Pansus Aset I dalam penyelesaian persoalan aset dari Pemkab Rejang Lebong. "Persoalan aset ini memang cukup rumit sehingga diperlukan tim yang kuat," lanjutnya. Pansus Aset I terangnya, juga meminta kepada Bupati untuk segera memperbaiki kronologi aset yang sudah dibuat sebagaimana diminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tujuan untuk memperkuat status hukum dan kepemilikan atas aset dimaksud. "Bupati juga harus bisa menjamin kepastian hukum atas aset tersebut, agar bisa berdayaguna bagi masyarakat dan Kabupaten Kepahiang," ujar Agus.

Tak hanya itu, Pansus Aset I juga menekankan agar Bupati menempuh jalur hukum sebagai benteng terakhir apabila upaya fasilitas Kemendagri gagal dan tidak memilik rasa keadilan serta merugikan Pemkab Kepahiang. "Setiap tahapan penyelesaikan harus dilaporkan kepada DPRD Kepahiang melalui komisi III," tegas Agus. Jika rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, maka DPRD Kepahiang atau Komisi III atau tim yang tergabung dalam Pansus Aset I, mengencam akan mejadi inisiator hak-hak DPRD lainnya.

"Jika proses P3D tidak berjalan, kami akan menjadi inisiator untuk mengajukan hak-hak lain seperti interplasi dan hak angket," tutur Agus.Terkait rekomendasi yang diberikan Pansus Aset I, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM ditemui usai rapat paripurna mengatakan akan membentuk tim untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus Aset I. "Ya, kita bentuk kerja tim untuk menindaklanjutinya, karena ini PR banyak benar," singkat Bupati. (CE3)

Sumber:

Bupati Diminta Tempuh Jalur Hukum

Terkini

Terpopuler

Pilihan