Oknum Wartawan dan LSM Ditetapkan Tersangka

Oknum Wartawan dan LSM Ditetapkan Tersangka

(Baca Berita Sebelumnya  Oknum Wartawan Dan LSM Kena OTT)

KEPAHIANG, CE - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang resmi menetapkan kedua oknum wartawan & LSM, Yakni Roly Martaheri alias Apek (33) Warga Padang Lekat, dan Mulyadi alias yadi (33) juga warga Padang Lekat sebagai tersangka atas tindakan pemerasan dan pengancaman.

Kedua tersangka yang melakukan modus operandi dengan cara mengancam akan memberitakan (publikasi) pejabat RSUD  Kepahiang jika tidak menuruti permintaan mereka.

Bahkan keduanya meminta sejumlah uang kepada pihak RSUD Kepahiang agar tidak terpublikasi terkait data yang dipegang keduannya.

"Kedua oknum sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif," sampai Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar SIk pada Kamis (06/7) kemarin.

Khoiril mengatakan atas perkara ini,kedua tersangka yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara membawa data terkait realisasi anggaran RSUD tahun 2016 kemudian menakutkan pihak RSUD. "Kedua oknum ini membawa data berupa Foto copy realisasi anggaran RSUD Kepahiang Tahun 2016, keduanya mengancam agar memberi uang," beber Khoiril.

Lebih jauh lagi Khoiril mengatakan kalau keduanya diciduk anggota Pidum setelah mendapat laporan dari masyarakat atas tindakan keduanya. "Kedua oknum ini disergap saat tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan

Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Rabu (5/7) kemarin,kemudian keduanya diamankan ke Mapolres Kepahiang," ujar Khoiril. Lanjut Khoiril, oknum wartawan dan LSM yang diduga melakukan pemerasan kepada Kasubag TU RSUD Kepahiang H Tajri Fauzan MM dengan meminta uang sebesar Rp 20 juta.

"Minta uang nya Rp 20 juta, awalnya hanya silahturahmi,kemudian sebelum lebaran, sehingga dituruti oleh korban dan memberi pelaku dana Rpn 100.000, lalu pada tanggal 20 juni Apek kembali datang ke RSUD menemui Tajri, dan kembali meminta uang sebesar Rp 15 juta namun pihak RSUD permintaan tidak disanggupi, pelaku lalu menurunkan permintaan hanya Rp 2 juta, rupanya tersangka Apek, kembali berani meminta uang sehingga bersama temannya Yadi kembali mendatangi RSUD

Kepahiang lagi-lagi keruangan Kasubag TU," terang Khoiril. Ditambahkan pula oleh Khoiril, Polisi mendapat laporan langsung menyergap keduanya,dari tangan keduanya berhasil diamankan uang tunai Rp 1 juta, kertas oretan No Rekening,dan foto copy data-data.

"Awalnya uang Rp 1 juta itu ditolak pelaku, tetapi pelaku menyerahkan nomor rekening BRI atas nama Mulyadi dan meminta uangnya ditransfer kerekening tersebut," jelas Kasat Reskrim. Khoiril mengatakan atas perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 368 KUHP subsidair 369 KUHP dengan  akumulasi ancaman penjara 9 tahun.

"Atas perbuatannya kedua Pelaku yang mengancam akan mempublikasikan penggunaan anggaran bila tidak menyerahkan sejumlah uang, ini ada unsur pengancaman dan  pemerasannya," demikian Khoiril.(CE3)

Sumber: